PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 23
BAB 10 — KERJASAMA DAN KOORDINASI
(1) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan lembaga-lembaga lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki dan kode etik profesi dan birokrasi.
