PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Pasal 9
BAB 3 — SYARAT DAN PENGUSULAN UNTUK PENGANUGERAHAN
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA atas usul Panglima, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri.
