PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENGANUGERAHAN
(1) Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dilakukan atas nama PRESIDEN oleh: a. Panglima untuk prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; b. Kapolri untuk anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Menteri atau Pimpinan Instansi yang membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; d. Menteri Dalam Negeri untuk Warga Negara INDONESIA lainnya. (2) Panglima, Kapolri, dan Menteri atau Pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan instansi di bawahnya.
