PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada mereka yang ditugaskan atau yang membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dimulai tanggal 7 Agustus 1998.
