PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara Cq. Sekretariat Militer PRESIDEN.
