PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada warga negara asing. (2) Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada warga negara asing dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri. (3) Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa kepada warga negara asing sebagaimana tercantum dalam ayat (1) diberikan sebagai kehormatan.
