PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Pasal 15
BAB 6 — PENCABUTAN
Hak memakai Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dicabut, apabila: a. Dicabut haknya memakai Tanda Kehormatan berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Memasuki atau menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah; d. Memasuki suatu dinas negara/pemerintah asing tanpa izin terlebih dahulu atau persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
