PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA...
Pasal 7
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa :
a. pemberian kesempatan melakukan olah raga dan rekreasi;
b. pemberian perlengkapan pakaian; dan
c. pemberian perlengkapan tidur dan mandi. (2) Pemberian perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan segera setelah Terpidana dan Anak Negara selesai didaftar. (3) Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan.
