PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA...
Pasal 6
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
(1) Perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan melalui bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti. (2) Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti. (3) Dalam melaksanakan bimbingan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS dapat bekerjasama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan atau perorangan.
