Pasal 9
BAB 2 — LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang teknologi, dilaksanakan dengan: a. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu; b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; c. memberikan intensif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup; d. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; e. meningkatkan kemampuan dalam memenuhi standardisasi teknologi; f. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha kecil; g. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang teknologi; h. memberikan bimbingan dan konsultasi berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual.
