PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Pasal 8
BAB 2 — LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang sumber daya manusia, dilaksanakan dengan: a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil; d. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil; e. menyediakan modul manajemen usaha kecil; f. menyediakan tempat magang, studi banding dan konsultasi untuk usaha kecil.
