PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 31
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan.
(2) Pembinaan teknis profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bimbingan; b. pelatihan di bidang kesehatan; c. penetapan standar profesi tenaga kesehatan.
