PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 30
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab penyelenggaraan dan/atau pimpinan sarana kesehatan yang bersangkutan.
(2) Pembinaan disiplin tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
