PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 18
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
(1) Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan pada:
a. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; b. sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ditunjuk oleh Pemerintah; c. lingkungan perguruan tinggi sebagai staf pengajar; d. lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan ketentuan huruf c dan huruf d sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan instansi terkait.
