PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENEMPATAN
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan; b. lamanya penempatan; c. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat; d. prioritas sarana kesehatan.
