PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 31
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 angka 3, dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas dan orang asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) serta Pasal 53 ayat (2) untuk tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas.
