PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 30
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 angka 2, diberikan kepada orang asing dalam rangka kunjungan untuk :
- tugas pemerintahan;
- pariwisata;
- kegiatan sosial budaya; atau
- usaha.
