PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 28
BAB 3 — IZIN KEIMIGRASIAN
Izin Singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 angka 1, diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Negara Republik INDONESIA untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal.
