PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 25
BAB 2 — IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI
(1) Orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan
tidak diwajibkan memiliki Visa, Izin Masuk yang diberikan berlaku juga sebagai izin Kunjungan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.
