PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 24
BAB 2 — IZIN MASUK DAN IZIN MASUK KEMBALI
(1) Pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah memperoleh Izin Masuk, Wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas. (2) Permintaan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (3) Permintaan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik INDONESIA.
