PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 12
BAB 1 — VISA
(1) Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing untuk berkunjung di wilayah Negara Republik INDONESIA paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkunjung di wilayah Negara Republik INDONESIA untuk tujuan tertentu dapat diberikan multipel Visa. (3) Ketentuan mengenai pemberian multipel visa untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
