PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Pasal 11
BAB 1 — VISA
Visa Singgah diberikan kepada orang asing untuk singgah di wilayah Negara Republik INDONESIA paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik INDONESIA.
