PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 55.085.835.288 (lima puluh lima milyar delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
