PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
Kekayaan Negara berupa bus beserta suku cadangnya yang pada saat ini dikelola oleh Perusahan Umum (PERUM) Damri ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Damri.
