PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1985 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
