PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1985 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 termasuk penyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut dilaksanakan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23 sebagaimana telah beberapa, kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
