PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG...
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. pengangkutan penumpang dengan mobil bis umum di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya; b. angkutan wisata; c. angkutan khusus yang ditugaskan oleh Menteri.
