Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud Perusahaan adalah turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang sosial ekonomi dan pembangunan pada umumnya, serta menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa jasa angkutan bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. (3) Tujuan Perusahaan adalah mengusahakan dan mengembangkan pelayanan angkutan di jalan guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan negara dan bangsa dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
