PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG...
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota, atau salah seorang anggota Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada PRESIDEN.
