PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG...
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diinaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
