PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PADANG SIDEMPUAN
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat pemerintahan Kota Administratif Padang Sidempuan berkedudukan di Kota Padang Sidempuan. (2) Pusat pemerintahan Kecamatan Kota Padang Sidempuan Utara berkedudukan di Kelurahan Sadabuan. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Padang Sidempuan Selatan berkedudukan di Kelurahan Ujung Padang.
