PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PADANG SIDEMPUAN
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan dibagi atas 2 (dua) kecamatan, yaitu: a. Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Utara, yang terdiri dari:
- Kelurahan Losung Batu;
- Kelurahan Panyanggar;
- Kelurahan Sadabuan;
- Kelurahan Tobat;
- Kelurahan Tano Bato;
- Kelurahan Bonan Dolok;
- Kelurahan Batang Ayumi Jae;
- Kelurahan Batang Ayumi Julu:
- Kelurahan Wek I Padang Sidempuan;
- Kelurahan Wek II Padang Sidempuan;
- Kelurahan Wek III Padang Sidempuan;
- Kelurahan Wek IV Padang Sidempuan.
b. Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, yang terdiri dari:
- Kelurahan Wek V Padang Sidempuan;
- Kelurahan Wek VI Padang Sidempuan;
- Kelurahan Ujung Padang;
- Kelurahan Aek Tampang;
- Kelurahan Silandit,
- Kelurahan Padang Matinggi;
- Kelurahan Losung;
- Kelurahan Sitamiang.
