PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PADANG SIDEMPUAN
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Padang Sidempuan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan berkedudukan di Kota Administratif Padang Sidempuan. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan, maka apabila dipandang perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Padang Sidempuan.
