PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PADANG SIDEMPUAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kota Padang Sidempuan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi peningkatan laju pembangunan.
