PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK...
Pasal 6
BAB 4 — PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PENETAPAN PENSIUN ABRI TAHUN 1977", mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
