PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK...
Pasal 5
BAB 4 — PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Penetapan kembali Pensiun Pokok/Tunjangan Pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH ini pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
