Pasal 3
BAB 3 — TUNJANGAN POKOK ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU
(1) Anak Yatim/Piatu yang berhak menerima Tunjangan sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Tunjangan Pokoknya ditetapkan segaris dengan Pensiun Pokok Warakawuri Duda yang menjadi hak ibu/ayahnya tersebut dalam Daftar C 1, C 11 atau C III :
a. Tunjangan Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya meninggal biasa, berdasarkan Daftar C I ;
b. Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar C II ;
c. Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, berdasarkan Daftar C III.
(2) Anak Yatim-Piatu yang berhak menerima tunjangan sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Tunjangan Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar D I, D II atau D III ;
a. Tunjangan Pokok anak yatim-piatu yang almarhum orang tuanya meninggal dunia biasa, berdasarkan Daftar D I ;
b. Tunjangan Pokok anak yatim-piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar D II ;
c. Tunjangan Pokok anak Yatim-Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, berdasarkan Daftar D III.
(3) Anak yatim/piatu/yatim-piatu yang berhak menerima Tunjangan terhitung mulai tanggal 1 April 1977 dan selanjutnya, Tunjangan Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar C I, C II, C III atau D I, D II, dan D III.
(4) Tunjangan Anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, dengan ketentuan bahwa anak-anak yang telah terdaftar dalam daftar gaji almarhum orang tuanya pada tanggal 1 Maret 1973 tetap memperoleh tunjangan anak menurut jumlah anak.
