PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK...
Pasal 2
BAB 2 — PENSIUN POKOK WARAKAWURI/DUDA
(1) Warakawuri/Duda yang berhak menerima pensiun sejak 1 Januari 1977, terhitung, mulai tanggal 1 April 1977, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar B I.
(2) Warakawuri/Duda yang suami/isterinya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar B II.
(3) Warakawuri Duda yang suami/isterinya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan berdasarkan Daftar B III.
(4) Warakawuri/Duda yang berhak menerima pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1977 dan selanjutnya, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar B I, B II atau B III.
