PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.
