PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Kelengkapan Organisasi, perincian tugas dan tata-kerja Badan Administrasi Kepegawaian Negara ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
