Pasal 11
BAB 2 — PEMILIHAN Bagian I. Pencalonan
(1) Jumlah kursi-kursi Dewan Pemerintah Daerah yang diperoleh masing-masing daftar calon dibagi-bagikan kepada calon dalam daftar tersebut, yang mendapat sekurang-kurangnya sejumlah suara yang sama dengan jumlah semua suara yang diberikan pada pemilihan itu, dibagi dengan jumlah kursi Dewan Pemerintah Daerah ditambah 1 (satu), yang kemudian dinaikkan hingga bilangan bulat yang berikut. (2) a....
(2) a. Jika seseorang calon memperoleh suara lebih daripada jumlah yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini, maka suara-lebihnya diberikan kepada calon dalam daftar yang sama, yang mendapat suara yang kurang daripadanya dan demikian seterusnya. b. Jika masih ada suara yang lebih sedangkan dalam daftar yang bersangkutan tiada lagi calon lain yang memperoleh suara, maka kepada calon-calon menurut urutan nomor dalam daftar tersebut. (3) Jika dalam suatu daftar tidak seorangpun mencapai jumlah angka tersebut dalam ayat 1 pasal ini, maka kursi-kursi diberikan kepada calon-calon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak menurut urutan ke bawah hingga semua kursi terbagi habis. (4) Dalam keadaan-keadaan yang bersamaan ketentuan diambil menurut urutan nomor daftar.
