Pasal 10
BAB 2 — PEMILIHAN Bagian I. Pencalonan
(1) Kursi-kursi Dewan Pemerintah Daerah di bagikan kepada tiap-tiap daftar calon menurut perimbangan jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar dan didapatkan dengan cara membagi suara yang diperoleh oleh suatu daftar dengan jumlah semua suara yang syah yang diberikan pada pemilihan itu, kali jumlah kursi Dewan Pemerintah Daerah. (2) Pada pembagian pertama kepada masing-masing daftar diberikan jumlah kursi yang sama dengan angka bulat daripada hasil bagi tersebut dalam ayat 1 pasal ini. (3) Jika pada pembagian pertama masih terdapat sisa kursi, maka kursi- kursi tersebut diberikan satu demi satu kepada daftar yang mempunyai angka pecahan hasil-bagi yang terbesar berturut-turut kepada yang lebih kecil sehingga kursi-kursi Dewan Pemerintah Daerah terbagi habis. (4) Dalam keadaan yang bersamaan ketentuan diambil dengan undian.
