PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1953 tentang PEMBAHARUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
HAZAIRIN.
Diundangkan pada tanggal 29 September 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 61
