PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1953 tentang PEMBAHARUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH...
Pasal 3
(1) Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru sebagai dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan telah selesai sebelum tanggal 1 Januari 1954, dengan pengertian bahwa dibukakan pintu selapang-lapangnya bagi pihak-pihak yang dewasa ini belum memajukan calon-calonnya. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa yang baru itu melakukan tugasnya menurut UNDANG-UNDANG Pemerintahan Daerah-daerah INDONESIA Timur Nomor 44 tahun 1950 mulai tanggal 1 Januari 1954 untuk paling lama 3 tahun, yakni selaras dengan pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG tersebut.
