PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 4
Penghargaan khusus berupa:
- kelas-kelas peralihan;
- waktu ujian tersendiri;
- pembebasan uang sekolah dan alat-alat;
- uang saku;
- perawatan cuma-cuma terhadap yang menderita penyakit jasmani dan rohani karena berjuang.
