PP
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH...
Pasal 3
Penghargaan umum berupa:
- surat tanda bakti;
- ketentuan, bahwa waktu selama menjalankan kewajiban berbakti dianggap sebagai masa kerja, yang diperhitungkan untuk MENETAPKAN gaji, pangkat dan pensiun.
