PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 98
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
(2) Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
