PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 97
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan
pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Visa kunjungan saat kedatangan pada kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
