PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 144
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal terbatas.
