PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 143
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
(2) Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak
diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
